Doakan Jaksa Nanang Gunaryanto, Musni Umar: Semoga Allah Ampuni Dosanya Telah Tuntut Habib Rizieq Dipenjara

- 17 Juli 2021, 06:35 WIB
Musni Umar.
Musni Umar. /Twitter @musniumar

Cuitan Musni Umar.
Cuitan Musni Umar. Twitter @musniumar

Selaku saksi ahli HRS kasus Swap RS Ummi menyampaikan duka cita yg dalam atas wafatnya Jaksa Nanang Gunaryanto, SH., MH,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @musniumar pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Musni Umar juga mendoakan Nanang Gunaryanto agar diampuni dosanya karena telah menuntut Habib Rizieq dipenjara, padahal mantan petinggi FPI itu tidak bersalah.

Saya mendoakan semoga Allah mengampuni dosanya yang telah menuntut HRS utk dipenjara pada hal selaku saksi ahli HRS dkk tdk bersalah,” ujarnya.

Baca Juga: Demi Saul Niguez, Liverpool Bakal Tawarkan Dua Pemain Ini dalam Klausul Pembelian

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara pada kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman empat tahun penjara bagi Rizieq.

Baca Juga: Jepang Minta Warganya Tinggalkan Tanah Air, Penggawa Persebaya Ini Bimbang

Pada kasus ini, Habib Rizieq didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x