PR DEPOK – Beberapa hari terakhir publik ramai membicarakan nasib penjual kopi di Tasikmalaya yang terjaring razia PPKM Darurat, tak terkecuali dr. Tirta.
Nasib penjual kopi yang memilih dipenjara karena melanggar PPKM Darurat itu dikomentari dr. Tirta melalui akun Instagram pribadinya @dr.tirta.
Tirta Mandira Hudhi atau yang lebih dikenal dr. Tirta selain merasa kasihan, ia juga turut menyoroti terkait sanksi dari kebijakan PPKM Darurat.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Kepindahan Cristiano Ronado ke Juventus Adalah Sebuah Kegagalan
"Pak @divisihumaspolri, menurut hemat saya, ini kasihan liatnya," tulis dr. Tirta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Maka dari itu, dr. Tirta berpendapat bahwa orang yang melanggar PPKM Darurat sebaiknya mereka diberi saran saja bukan dipenjarakan.
"Orng yg melanggar ppkm. Ada baiknya dikasi arahan saja. Itu cukup. Saya yakin mreka juga mengerti kok, prokes, edukasi jam malam. Bui dan denda bukan solusi," tulis dr. Tirta.
Selain itu, dr. Tirta juga menilai bahwa kesalahan penjual kopi sangat ringan, sehingga hukuman penjara dinilainya bukan solusi yang terbaik.
"Toh kesalahannya sangat ringan "buka usaha" ya kita edukasi prokes tapi ga gini juga. Mohon pertimbangan. Karena memenjarakan pelanggar ppkm itu tidak solutif. Mreka bka kedai karena ga tau bsk makan apa. Apalagi denda 5 juta," tulisnya.
Selain itu, dr. Tirta juga menjelaskan rincian mengenai hal-hal yang harus dicukupi masyarakat di masa PPKM Darurat.
"Saya kasi rinciannya pak 1 box masker termurah 25.000 / boc isi 10 pcs. Belum makan 3x sehari, dan belum kalo di bayar pegawe, bayar bahan, bahas kontrakan. Coba bapak pikir kalo ga dari kedai. Dia beli itu semua dari mana?" tulis dr. Tirta.
“Kalo ppkm. Otomatis di ga kena Covid dari kedai, tapi kurang gizi dan jadi rentan kena Covid jga krena ga makan. Makanya dia nekat buka kedai. Bukankah bapak yang bilang penjara bukan solusi satu2 nya?. Yok pak dia tidak membunuh, mencuri apalagi dagang narkoba,” tulisnya di akhir unggahan.
View this post on Instagram
Untuk diketahui, penjual kopi yang diketahui bernama Asep Lutfi Suparman ini harus mendekam di penjara lantaran melanggar PPKM Darurat.
Pria berumur 23 tahun ini akan ditahan selama 3 hari, sesuai dengan vonis sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.***