Yasonna Laoly Sebut TKA Tak Bisa Lagi Masuk RI, Adhie Massardi: China Tetap Boleh karena Sudah Tidak Asing

- 22 Juli 2021, 13:47 WIB
Mantan Jubir Gus Dur, Adhie Massardi.
Mantan Jubir Gus Dur, Adhie Massardi. /Twitter @AdhieMassardi/

PR DEPOK – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.

"TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," ujar Yasonna Laoly seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Kamis, 22 Juli 2021.

Kebijakan pembatasan TKA tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Baca Juga: Kota Bandung Terapkan PPKM Level 4, Berikut Waktu Operasional yang Berlaku untuk Beberapa Tempat dan Toko

Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kebijakan baru pemerintah soal pembatasan TKA ini pun kemudian dikomentari oleh mantan Juru Bicara Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi melalui akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi.

Lantas Adhie Massardi melontarkan sindiran terkait warga negara asing asal China.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Angka Kematian Akibat Covid-19 di Jawa Barat Menurun

Cuiran Adhie Massardi.
Cuiran Adhie Massardi. Twitter @AdhieMassardi

TKA CHINA tetap boleh masuk karena sudah tidak asing lagi,” katanya.

Sebagai informasi, dalam Permenkumham disebutkan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca Juga: Keluarkan Inmendagri tentang Aturan PPKM Level Empat Jawa-Bali, Mendagri: Ini Berlaku dari Tanggal 21-25 Juli

Sementara itu, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

Kemenkumham juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Tanggapi Julukan ‘King Of Silent’, Teddy Gusnaidi: Hal Receh Gak Perlu Ditanggapi Serius

Sebagai contoh, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.

Selain itu adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x