Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh jika Memenuhi Persyaratan Ini

- 23 Juli 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi perawatan pasien Covid-19.
Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. /Reuters/Willy Kurniawan

PR DEPOK - Pasian Covid-19 dinyatakan telah sembuh jika memenuhi sejumlah persyaratan dan kondisi.

Bersasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis pedomam persyaratan terbaru pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh.

Kemenkes membagi pasien menjadi tiga kategori dalam pedoman tersebut.

Baca Juga: Bukan Covid-19, Dinkes Bandung Sebut Wali Kota Oded Dirawat RS karena Ini

Pembagian kategori yang dimaksud adalah, pasien gejala berat atau kritis, pasien gejala ringan sedang dan tanpa gejala.

Untuk kategori pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif.

Hal tersebut harus dilakukan karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh.

"Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP," seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Sumur Mana yang Akan Anda Lempar Koin? Pilihannya Ungkap Karakter Positif dalam Diri

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x