Arief Poyuono Duga Banyak Rektor Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Said Didu: Melanggar Aturan atau Tidak?

- 24 Juli 2021, 14:15 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu
PR DEPOK - Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro telah menyatakan mundur dari rangkap jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut) Bank Rakyat Indonesia (BRI). 
 
Mundurnya Ari Kuncoro dari Wakomut BRI ini ditanggapi oleh mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono. 
 
Ia menduga masih banyak rektor lainnya yang juga rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN, bukan hanya Ari Kuncoro. 
 
 
Dugaan Arief Poyuono tersebut lantas dikomentari oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. 
 
Menurutnya, bukan perkara jadi komisaris atau rangkap jabatan, melainkan tentang melanggar aturan atau tidaknya. 
 
Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Twitter @msaid_didu
 
"Bukan masalah jadi komisaris atau rangkap jabatan - masalahnya apakah melanggar aturan atau tidak," ujar Said Didu. 
 
 
Said Didu meminta semua rektor agar diperiksa terkait rangkap jabatan, menurutnya jika terbukti melanggar aturan atau statuta makan harus ditindak secara hukum. 
 
"Ayo periksa semua kalau melanggar aturan atau statuta semua harus ditindak," kata Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu.
 
Kabar mundurnya Rektor UI Ari Kuncoro dari Wakil Komisaris Utama BRI diumumkan langsung oleh manajemen BRI. 
 
 
Diketahui, Ari Kuncoro menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) terpilih menjadi Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024.
 
Berdasarkan situs resmi bri.co.id, Ari Kuncoro juga tertera sebagai Wakil Komisaris Utama atau Independen BRI.

Corporate Secretary Division BRI Aestika Oryza Gunarto menyampaikan kabar mundurnya Ari Kuncoro melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, pada Kamis, 22 Juli 2021.

"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan Keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," ujar Aestika Oryza Gunarto.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x