Soroti Aturan Makan di Tempat Maksimal 20 Menit, Gus Nadir: Sebaiknya Bukan Durasi, tapi Jarak yang Makan

- 26 Juli 2021, 13:08 WIB
Tokoh NU, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.*
Tokoh NU, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.* //Instagram @nadirsyahhosen_official/

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir memberikan tanggapannya soal aturan baru PPKM.

Diketahui, pemerintah resmi menetapkan perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Tidak seperti penerapan PPKM sebelumnya, pemerintah mengizinkan dine-in saat PPKM Level 4.

Baca Juga: Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020: Marcus Gideon-Kevin Sanjaya Kalahkan Pasangan India 2 Set Langsung

Oleh karena itu, masyarakat diperbolehkan untuk makan di restoran, warung makan, maupun pedagang kaki lima.

Meski begitu, masyarakat hanya diperbolehkan makan di tempat maksimal selama 20 menit.

Menanggapi aturan durasi makan itu, Gus Nadir memberi sindiran melalui akun Twitter-nya.

"Baru mau nambah, eh alarm bunyi…," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @na_dirs pada Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Hyeri Girl's Day Cerita tentang Perjuangan Masa Lalu Saat Hadapi Haters

"Makan bakso masih panas terpaksa buru2 deh," lanjut Gus Nadir.

Oleh karena itu, Gus Nadir menyebut seharusnya bukan durasi yang menjadi perhatian dalam kebijakan itu, melainkan jarak antar pengunjung yang diatur.

"Sebaiknya bukan durasi yg dipersoalkan tapi jarak yang makan antar meja," lanjutnya.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan BPUM Tahap 2, Sebanyak 1,5 Juta Orang Akan Ditransfer BLT UMKM Bulan Ini

Selain itu, Gus Nadir mengungkapkan pentingnya aturan terkait kapasitas maksimal pengunjung, yang disesuaikan dengan ruangan dari tempat makan tersebut.

Pihak pengelola tempat makan juga wajib memastikan alat makan yang digunakan pengunjung segera dibersihkan.

"Kapasitas maksimal orang sesuai besarnya ruangan dan memastikan meja-kursi dan alat makan dibersihkan segera," ungkapnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @na_dirs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah