Saran Rizal Ramli Soal Kekerasan di Merauke: Rombak Cara Atasi Masalah Papua, Lebih Humanis dan Anti-Rasisme

- 28 Juli 2021, 13:48 WIB
Rizal Ramli.
Rizal Ramli. /Instagram @rizalramli.official/

Sebelumnya, aksi kekerasan di Papua yang dilakukan 2 orang oknum aparat kepada seorang warga Papua penyandang disabilitas menuai banyak tanggapan.

LBH Jakarta misalnya, mengutuk dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oknum prajurit Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) terhadap warga penyandang disabilitas Papua tersebut.

LBH Jakarta menilai perlakuan 2 orang TNI AU itu tergolong keji dan biadab.

“Aparat keamanan diduga memperlakukan salah seorang warga Papua dengan sangat keji dan biadab. Korban dihardik, dibentak, diseret lalu diinjak bagian kepalanya. Ini menunjukkan bahwa rasisme terhadap orang Papua telah tertanam di pikiran aparat,” tulis LBH Jakarta dikutip dari @LBH_Jakarta pada 28 Juli 2021.

Baca Juga: Catat, Segudang Manfaat Minuman Infused Water Lemon untuk Kesehatan, Bisa Mencegah Batu Ginjal

LBH Jakarta berpendapat bahwa aksi kekerasan 2 orang TNI AU telah melanggar UUD 1945 dan beberapa bentuk aturan.

“Kejadian seperti ini bukanlah pertama kalinya. Tindakan ini melanggar UUD 1945, konvenan hak sipil & politik serta, kinvensi anti diskriminasi. Tidak boleh ada seorang pun yang disiksa dan diperlakukan keji seperti itu,” tulisnya.

Maka dari itu, mereka mengutuk keras aksi kekerasan oknum TNI terhadap warga Papua penyandang disabilitas tersebut.

Baca Juga: Efek Samping Covid-19 Tak Dirasakan Usai Vaksinasi, Apakah Bisa Disebut Gagal?

“Perlakuan brutal aparat terhadap OAP (Orang Asli Papua) yang juga diduga penyandang disabilitas adalah tindakan rasis dan diskriminasi ganda. Kita mengutuk tindakan ini!,” tulis LBH Jakarta.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x