Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR RI telah menerbitkan Surat Edaran Bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021.
Surat edaran tersebut diketahui berisi informasi perihal penyediaan fasilitas isolasi mandiri untuk anggota DPR RI, yang dinyatakan positif Covid-19, baik tanpa gejala maupun gejala ringan.
Fasilitas karantina atau isolasi mandiri itu disediakan untuk para anggota DPR RI, Staf, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPR yang terpapar Covid-19.
Terdapat dua hotel bintang tiga di Jakarta yang disediakan untuk fasilitas isoman tersebut, yakni Hotel Ibis di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis di Jalan Senen Raya.***