Berikut Cara Akses Cek Mandiri di Aplikasi PeduliLindungi Sebelum Lakukan Perjalanan

- 30 Juli 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. /ANTARA/Arindra Meodia/


PR DEPOK – Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan pemakaian aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan udara.

Sebelum melakukan perjalanan, masyarakat diminta untuk melakukan cek mandiri dengan mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman indonesiabaik, berikut cara mengakses cek mandiri di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kekesalan Erick Thohir pada Penimbun Obat di Tengah Pandemi Covid-19: Nggak Punya Akhlak

1. Pastikan sudah melakukan vaksin dan tes PCR atau antigen karena keduanya merupakan syarat melakukan perjalanan.

2. Akses lamancekmandiri.pedulilindungi.id

3. Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Sistem nantinya akan memperlihatka data mengenai vaksin dan PCR/antigen

5. Bila terdapat tulisan ‘sudah vaksin’ dan tanggal PCR/antigen sudah sesuai dengan syarat perjalanan, maka penumpang bisa melanjutkan perjalanannya.

Penumpang yang berencana akan bepergian bisa juga melaksanakan pemeriksaan tes swab PCR di laboratorium yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Red Notice Harun Masiku Telah Diterbitkan Interpol, KPK Berharap Bisa Segera Tangkap Tersangka

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Adapun aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:

Pertama untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4

1. Moda transportasi udara

Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Mode transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antarkota

Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau

Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga: Bantu Pemulung dan Anak Jalanan, Bella Shofie Bagikan 1000 Paket Makanan bagi Warga Terdampak PPKM

Kedua untuk PPKM Level 1 dan 2

1. Moda transportasi udara

Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 2x24 jam

2. Moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antarkota

Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam

Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah