Lebih lanjut, Puan Maharani menjelaskan bahwa insentif nakes daerah bersumber dari biaya operasi kesehatan (BOK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Dari ketiga sumber biaya tersebut, nantinya pemerintah pusat akan menyalurkannya ke pemerintah daerah.
Apabila dibandingkan dengan 2020 lalu, ia menilai realisasi pencairan insentif nakes hingga 20 Juli 2021 masih teramat minim.
Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut bahkan mengungkapkan data Kementerian Keuangan, yang menyebut bahwa pada 2020 terdapat 848.885 nakes menerima insentif terkait penanganan Covid-19.
Namun pada 2021, insentif itu ternyata baru diterima oleh 50.849 nakes dengan nominal Rp245,01 miliar dari BOK.
Lalu, dikatakan Puan Maharani, insentif dari DAU/DBH baru dapat tersalurkan ke 23.991 nakes dengan jumlah Rp1,79 triliun dari alokasi Rp8,1 triliun hingga 20 Juli 2021.
"Itu timpang sekali. Pemerintah daerah harus lebih gesit dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes," ujar Puan Maharani menambahkan.
Kendati demikian, Puan Maharani mengapresiasi sikap Menteri Dalam negeri (Mendagri) yang tegas menegur langsung para kepala daerah, yang dinilai tidak optimal menggunakan kebijakan realokasi anggaran termasuk untuk insentif nakes.