Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU 2021, Cek Syarat Baru Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 31 Juli 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Pixabay./

PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Ida Fauziyah menjelaskan pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bila di daerahnya memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas persyaratan tersebut.

Ia mencontohkan, misalnya pekerja di suatu daerah yang memiliki gaji UMP Rp4,5 juta tetap bisa mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat gaji mereka tidak melebihi UMP.

Baca Juga: Sebelum BSU 2021 Dicairkan, Data dari Calon Penerima Berikut Ini Akan Diperiksa Kemnaker

"Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312, maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000 per bulan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Berikut sejumlah syarat untuk mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Pekerja memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta;

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x