PR DEPOK – National Central Bureau (NCB) Interpol beberapa waktu lalu telah menerbitkan ‘red notice’ atas nama Harun Masiku, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.
Tak berselang lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengingatkan pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun Masiku, bisa diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
“Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 2 Agustus 2021.
Dalam pasal itu, seseorang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi bisa dipidana.
Pidana yang diancamkannya pun tak main-main, dari yang paling singkat 3 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda uang paling banyak Rp600 juta.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jabar Agustus 2021 Lewat Online Pakai KTP di Website Solidaritas
Harun Masiku sendiri merupakan mantan calon anggota Legislatif (caleg) PDI Perjuangan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.