KPK Terus Gali Informasi Mengenai Keberadaan Harun Masiku di Indonesia, Setyo: Tentu Kami Tindak Lanjuti

- 3 Juni 2021, 09:19 WIB
Harun Masiku.
Harun Masiku. /PR Tasikmalaya

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menggali informasi mengenai Harun Masiku (HM) termasuk kabar yang menyebutkan bahwa mantan Caleg PDIP itu tengah berada di Indonesia.

“Kemudian mungkin beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia (Harun) masuk ke sini, ada yang menyampaikan seperti itu. Ya, tentunya itu kami tindak lanjuti,” ucap Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap sehubungan dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang telah berada dalam status Daftar pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 tersebut.

“Jadi, DPO itu sudah terbit sejak 17 Januari 2020, kemudian ditindaklanjuti lagi ada juga proses pencegahan (ke luar negeri) kemudian pencegahan karena ada mekanismenya sampai dua kali maka tidak bisa kami lanjutkan yang ketiga,” tutur Setyo.

Baca Juga: KPI Tindak Lanjut Polemik Tokoh Zahra di Sinetron Suara Hati Istri: Indosiar Akan Ganti Pemeran

Mengacu ke Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

KPK sendiri sudah melakukan masa perpanjangan penahanan kepada Harun selama dua kali.

Terakhir kali masa pencegahan dilakukan KPK pada 10 Juli 2020 yang berlaku hingga enam bulan ke depan.

Setyo melanjutkan bahwa sejak dikeluarkannya DPO kepada Harun dan tindakan pencegahan ke luar negeri, pihaknya juga telah melakukan pencarian mengenai keberadaan Harun, salah satunya dengan memeriksa sejumlah tempat di wilayah Sulawesi Selatan.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x