KPK Terus Gali Informasi Mengenai Keberadaan Harun Masiku di Indonesia, Setyo: Tentu Kami Tindak Lanjuti

- 3 Juni 2021, 09:19 WIB
Harun Masiku.
Harun Masiku. /PR Tasikmalaya

Baca Juga: Simak Cara dan Jadwal Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN Via MySAPK

“Tetapi di antara proses itu namanya melakukan pencarian berusaha untuk mengetahui posisinya di mana.

Ya tentu sekali lagi kami mohon maaf itu tidak pernah dipublikasikan memang kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka seperti penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan, mungkin itu terpublikasi kegiatannya tetapi kemudian mencari informasi dan lain-lain sebenarnya sifatnya adalah ‘silent’,” ungkap Setyo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk mengeluarkan ‘red notice’ kepada mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM).

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap sehubungan dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berada dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Kamis, 3 Juni 2021, Mulai Pukul 9.00 hingga 14.30 WIB

“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM, Senin, 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan ‘red notice’,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021 kemarin.

Ali menyebutkan bahwa usaha ini perlu dilakukan dengan harapan DPO bisa segera didapatkan dan proses penyidikan kasus kepada tersangka bisa dikerjakan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri meyakini lembaganya akan berusaha menemukan keberadaan Harun.

Baca Juga: Profil Lea Ciarachel, Aktris Belia yang Perankan Zahra di Sinetron Suara Hati Istri

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah