KPK Surati Interpol Desak Keluarkan Red Notice untuk Buru Harun Masiku

- 3 Juni 2021, 08:15 WIB
Harun Masiku.
Harun Masiku. /Instagram @j.gatotnurmantyo/

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk mengeluarkan red notice kepada mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM).

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap sehubungan dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berada dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM, Senin, 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: 4 Aktris Beberkan Pentingnya Penerapan Sila ke-3 Pancasila

Ali menyebutkan bahwa usaha ini perlu dilakukan dengan harapan DPO bisa segera didapatkan dan proses penyidikan kasus kepada tersangka bisa dikerjakan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri meyakini lembaganya akan berusaha menemukan keberadaan Harun.

“Seingat saya DPO ada 10 yang kami cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya Harun Masiku,” ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 1 Juni 2021.

Baca Juga: BLT UMKM PNM Mekar Rp1,2 Juta Tahap 3 Kapan Cair? Simak Bocorannya di Sini

Firli juga menuturkan siapa pun yang sudah berstatus tersangka oleh KPK didasarkan atas adanya kecukupan alat bukti, begitu pun yang terjadi pada Harun Masiku.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x