KPK Surati Interpol Desak Keluarkan Red Notice untuk Buru Harun Masiku

- 3 Juni 2021, 08:15 WIB
Harun Masiku.
Harun Masiku. /Instagram @j.gatotnurmantyo/

“Terkait dengan setiap orang sebagai tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, berarti cukup bukti.

Dengan berdasarkan bukti yang cukup itu, KPK tidak pernah terhenti untuk mencari tersangka karena penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkap terangnya suatu perkara dan menemukan tersangka,” ujar Firli.

Baca Juga: Lakukan Penahanan kepada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, KPK: Kami Lakukan Penahanan Selama 20 Hari

Berdasarkan data tahun 2017 sampai 2020, ada sejumlah sepuluh tersangka yang berada dalam status DPO KPK dan terkhusus di tahun 2020 sudah ada tiga orang yang mendapatkan status DPO yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Sementara berikut daftar lima tersangka yang menjadi DPO dari tahun 2017 sampai 2019 yakni Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim yang juga istri Sjamsul, Izil Azhar, dan Surya Darmadi.

Sedangkan DPO KPK yang ditetapkan pada 2020 ada dua orang yakni, Harun Masiku dan Samin Tan yang sudah diringkus pada April 2021 lalu.

Baca Juga: Draf Belanja Alutsista 1,760 Triliun Disebut Rahasia Negara, Gus Umar: Jangan Lebay, Rakyat Juga Berhak Tahu

Namun, pada status DPO Sjamsul Nursalim dan istrinya akan dihilangkan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga mereka bukan lagi tersangka.

Sehingga daftar DPO yang tersisa tinggal empat orang dan belum diringkus yaitu Kirana Kotama, Izil Azhar, Surya Darmadi, dan Harun Masiku.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah