KPK Surati Interpol Desak Keluarkan Red Notice untuk Buru Harun Masiku

- 3 Juni 2021, 08:15 WIB
Harun Masiku.
Harun Masiku. /Instagram @j.gatotnurmantyo/

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk mengeluarkan red notice kepada mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM).

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap sehubungan dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berada dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM, Senin, 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: 4 Aktris Beberkan Pentingnya Penerapan Sila ke-3 Pancasila

Ali menyebutkan bahwa usaha ini perlu dilakukan dengan harapan DPO bisa segera didapatkan dan proses penyidikan kasus kepada tersangka bisa dikerjakan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri meyakini lembaganya akan berusaha menemukan keberadaan Harun.

“Seingat saya DPO ada 10 yang kami cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya Harun Masiku,” ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 1 Juni 2021.

Baca Juga: BLT UMKM PNM Mekar Rp1,2 Juta Tahap 3 Kapan Cair? Simak Bocorannya di Sini

Firli juga menuturkan siapa pun yang sudah berstatus tersangka oleh KPK didasarkan atas adanya kecukupan alat bukti, begitu pun yang terjadi pada Harun Masiku.

“Terkait dengan setiap orang sebagai tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, berarti cukup bukti.

Dengan berdasarkan bukti yang cukup itu, KPK tidak pernah terhenti untuk mencari tersangka karena penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkap terangnya suatu perkara dan menemukan tersangka,” ujar Firli.

Baca Juga: Lakukan Penahanan kepada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, KPK: Kami Lakukan Penahanan Selama 20 Hari

Berdasarkan data tahun 2017 sampai 2020, ada sejumlah sepuluh tersangka yang berada dalam status DPO KPK dan terkhusus di tahun 2020 sudah ada tiga orang yang mendapatkan status DPO yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Sementara berikut daftar lima tersangka yang menjadi DPO dari tahun 2017 sampai 2019 yakni Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim yang juga istri Sjamsul, Izil Azhar, dan Surya Darmadi.

Sedangkan DPO KPK yang ditetapkan pada 2020 ada dua orang yakni, Harun Masiku dan Samin Tan yang sudah diringkus pada April 2021 lalu.

Baca Juga: Draf Belanja Alutsista 1,760 Triliun Disebut Rahasia Negara, Gus Umar: Jangan Lebay, Rakyat Juga Berhak Tahu

Namun, pada status DPO Sjamsul Nursalim dan istrinya akan dihilangkan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga mereka bukan lagi tersangka.

Sehingga daftar DPO yang tersisa tinggal empat orang dan belum diringkus yaitu Kirana Kotama, Izil Azhar, Surya Darmadi, dan Harun Masiku.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah