Lakukan Penahanan kepada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, KPK: Kami Lakukan Penahanan Selama 20 Hari

- 3 Juni 2021, 07:46 WIB
KPK umumkan penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
KPK umumkan penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. /Tangkapan layar KPK RI/

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 2 Juni 2021 kemarin melakukan penahanan kepada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Anja Runtuwene (AR) di Rutan Polda Metro Jaya.

Anja merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

“Terhadap tersangka AR, kami lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2021,” ungkap Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021 kemarin.

Anja bukanlah pertama yang ditetapkan sebagai tersangka, karena sebelumnya KPK pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu sudah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga: Soal Nagita Slavina Jadi Duta PON XX Papua, Dian Sastro hingga Happy Salma Sependapat dengan Arie Kriting

Tiga tersangka yang dimaksud adalah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Para tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal di antaranya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah berubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur tersebut, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang diduga telah mengerjakan beberapa perbuatan yang melanggar hukum.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu beberapa perbuatan yang disinyalir melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x