Pada 8 April 2019, telah disetujui penandatanganan mengeni pengikraran akta perjanjian jual beli di hadapan notaris yang berlokasi di Kantor PDPSJ antara pihak Yorry Corneles selaku pembeli dengan Anja Runtuwene selaku penjual.
Kemudian di waktu yang sama dilakukan penyetoran senilai lima puluh persen atau Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja.
Selanjutnya beberapa waktu setelahnya, Pihak Yorry memberikan perintah untuk melakukan penyetoran lagi kepada Anja dengan nominal Rp43,5 miliar.***