Lakukan Penahanan kepada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, KPK: Kami Lakukan Penahanan Selama 20 Hari

- 3 Juni 2021, 07:46 WIB
KPK umumkan penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
KPK umumkan penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. /Tangkapan layar KPK RI/

Pada 8 April 2019, telah disetujui penandatanganan mengeni pengikraran akta perjanjian jual beli di hadapan notaris yang berlokasi di Kantor PDPSJ antara pihak Yorry Corneles selaku pembeli dengan Anja Runtuwene selaku penjual.

Kemudian di waktu yang sama dilakukan penyetoran senilai lima puluh persen atau Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja.

Selanjutnya beberapa waktu setelahnya, Pihak Yorry memberikan perintah untuk melakukan penyetoran lagi kepada Anja dengan nominal Rp43,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x