KPK Secepatnya akan Melakukan Pemanggilan Kembali kepada Azis Syamsuddin

- 3 Juni 2021, 06:24 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok.DPR RI

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan secepatnya melakukan pemanggilan kembali kepada Wakil Ketua (Dewan Perwakilan Rakyat) DPR RI sebagai saksi untuk tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) atas kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-21.

“Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.

Sebelumnya, Azis sempat mangkir dalam panggilan KPK pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu.

Ketika itu yang bersangkutan memberikan alasan bahwa ada kegiatan lain sehingga berhalangan hadir pada pemanggilan KPK.

Baca Juga: Pegawai KPK Dilantik ASN Tepat di Hari Kelahiran Pancasila, Fadli Zon: Ada Apa dengan Wawasan Kebangsaan Kita?

Namun Azis juga sudah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK sehubungan dengan pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.

KPK juga telah menetapkan status tersangka pada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) yang menjadi pengacara dari tersangka atas kasus dugaan suap sehubungan dengan penanganan Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Mengacu pada konstruksi perkara yang sudah diterangkan oleh pihak KPK, nama Azis ikut terlibat pada kasus tersebut.

Pada proses konstruksi perkara yang terjadi di bulan Oktober 2021, Syahrial datang untuk menemui Azis di rumah dinasnya yang berlokasi di Jakarta Selatan untuk memberitahukan perihal penyelidikan yang dikerjakan oleh pihak KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah