Baca Juga: Aktivis HAM Natalius Pigai Nilai Hanya Ada 2 Tokoh yang Kompeten Jadi Presiden 2024
Azis disebut kemudian mempertemukan Syahrial dengan Stepanus. Pada perjamuan tersebut, Syahrial memberitahukan mengenai masalah penyelidikan sehubungan dengan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemkot Tanjungbalai yang dikerjakan pihak KPK agar tidak sampai ke tahap penyidikan.
Stefanus pun diminta agar dapat mencarikan jalan agar permasalahan ini tidak jadi untuk dikerjakan lebih lanjut oleh pihak KPK.
Komitmen pun dibuat antara pihak Stepanus dan Maskur bersama dengan Syahrial dengan menyediakan uang dengan nominal Rp1,5 Miliar.
Syahrial pun menyanggupi permintaan tersebut dengan melakukan pengiriman uang secara bertahap selama 59 kali melalui rekening bank milik teman Stepanus bernama Riefka Amalia
Baca Juga: Prabowo Janji Akan Beberkan secara Rinci Rencana Strategis Pertahanan-Keamanan dalam Raker Komisi I
Tak sampai di situ saja, Syahrial juga menghadiahkan uang tunai kepada Stepanus sehingga jumlah uang yang didapatkannya secara keseluruhan mencapai angka Rp1,3 Miliar.
Uang yang diterima Stepanus dari Syahrial kemudian dibagikan kepada Maskur dengan dua nominal berbeda pertama Rp325 juta dan kedua Rp200 juta.
Dewas KPK juga sudah mengambil langkah tegas terkait pelanggaran etik Stepanus dengan memecatnya dengan tidak hormat.
Berdasarkan keterangan dari Majelis Etik, Azis disebut telah mengirimkan uang senilai Rp3,15 miliar kepada Stepanus sehubungan dengan penanganan perkara di Lampung Tengah yang juga menyeret nama kader Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Aliza Gunardo.