Lakukan Penahanan kepada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, KPK: Kami Lakukan Penahanan Selama 20 Hari

- 3 Juni 2021, 07:46 WIB
KPK umumkan penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
KPK umumkan penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. /Tangkapan layar KPK RI/

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 2 Juni 2021 kemarin melakukan penahanan kepada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Anja Runtuwene (AR) di Rutan Polda Metro Jaya.

Anja merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

“Terhadap tersangka AR, kami lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2021,” ungkap Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021 kemarin.

Anja bukanlah pertama yang ditetapkan sebagai tersangka, karena sebelumnya KPK pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu sudah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga: Soal Nagita Slavina Jadi Duta PON XX Papua, Dian Sastro hingga Happy Salma Sependapat dengan Arie Kriting

Tiga tersangka yang dimaksud adalah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Para tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal di antaranya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah berubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur tersebut, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang diduga telah mengerjakan beberapa perbuatan yang melanggar hukum.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu beberapa perbuatan yang disinyalir melanggar hukum.

Baca Juga: Sindir Pemerintahan, Gus Nadir Sebut Mudarat Kecil Wajib, Sujiwo Tejo: Tak Kenal #Sastrajendra, Menuduh Netral

Pertama, tidak adanya studi kelayakan mengenai objek tanah. Kedua, tidak dikerjakannya studi appraisal dan tidak adanya kelengkapan persyaratan yang berkaitan dengan data terkait yang dan bisa dijadikan pendukung.

Ketiga, ada sejumlah proses dan tahapan pengadaan tanah yang diduga tidak dijalankan mengikuti SOP yang berlaku ditambah adanya berkas yang diatur secara ‘backdate’.

Keempat, Diduga telah ada kesepakatan awal antara Pihak Anja Runtuwene dan PDPSJ mengenai harga sebelum melakukan proses negosiasi.

KPK menduga akibat perbuatan yang disebabkan oleh para tersangka, disinyalir negara merugi hingga Rp152,5 miliar.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Ridwan Kamil: Membalas Kunjungan Ibu Khofifah Bulan Lalu

Kasus berawal ketika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yakni Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang berkecimpung di bidang properti tanah dan bangunan berniat untuk mendapatkan tanah di wilayah Jakarta.

Tanah tersebut rencananya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

“Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan,” tutur Setyo.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Jujur Soal Polemik KPK, Said Didu: Ini Sama dengan Desak Kodok agar Terbang

Pada 8 April 2019, telah disetujui penandatanganan mengeni pengikraran akta perjanjian jual beli di hadapan notaris yang berlokasi di Kantor PDPSJ antara pihak Yorry Corneles selaku pembeli dengan Anja Runtuwene selaku penjual.

Kemudian di waktu yang sama dilakukan penyetoran senilai lima puluh persen atau Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja.

Selanjutnya beberapa waktu setelahnya, Pihak Yorry memberikan perintah untuk melakukan penyetoran lagi kepada Anja dengan nominal Rp43,5 miliar.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x