“Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan,” tambahnya.
Kebijakan ini disebut Kamaruddin adalah bentuk upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” terangnya.
Baca Juga: Sempat Positif Covid-19, Anisa Pohan Akui Ikut Anjuran PPKM: Keluar Pagar Rumah Saja Tidak Berani
Ia pun kembali menegaskan bahwa hari liburnya saja yang mengalami perubahan bukan hari besar keagamaannya.
“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” tutupnya.***