Sebut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Tidak Berubah, Kemenag: Hari Liburnya Geser ke 11 Agustus 2021

- 5 Agustus 2021, 08:40 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. /Kemenag

“Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan,” tambahnya.

Kebijakan ini disebut Kamaruddin adalah bentuk upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” terangnya.

Baca Juga: Sempat Positif Covid-19, Anisa Pohan Akui Ikut Anjuran PPKM: Keluar Pagar Rumah Saja Tidak Berani

Ia pun kembali menegaskan bahwa hari liburnya saja yang mengalami perubahan bukan hari besar keagamaannya.

“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah