"Tapi tidak perlu dipertimbangkan lagi, karena banding dari jaksa penuntut umum itu ditolak. Banding dari kubu Habib Rizieq juga ditolak. Jadi dua-duanya ditolak. Jadi posisinya draw untuk kasus Petamburan," katanya.
Lantaran posisi jaksa dan Habib Rizieq draw, ujar Refly Harun, maka kembali pada putusan awal majelis hakim, yakni vonis 8 bulan penjara.
"Karena posisinya draw, maka kembali kepada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum Habib Rizieq 8 bulan penjara," tuturnya.
Menurut Refly Harun, kubu Habib Rizieq sendiri sudah bisa menerima vonis yang dijatuhkan di kasus kerumunan Petamburan ini.
Pasalnya, sang pakar hukum menilai bahwa kubu HRS juga pasti mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk fakta bahwa yang terbukti dalam kasus ini adalah pelanggaran prokes dan bukan penghasutan.
"Kubu Habib Rizieq sesungguhnya ya sudah merasa bahwa apa yang diputuskan itu ya sudah mereka akan terima. Mereka tidak memperkarakan lagi, karena tentu ada pemikiran yang praktis yang strategis juga. Buat apa buang-buang waktu terhadap sebuah putusan yang mereka sendiri merasa sudah bisa menerimanya," ujarnya.
"Dan lagian, yang terbukti bukan tindak pidana penghasutannya, tetapi pelanggaran protokol kesehatan," jelas Refly Harun.***