"Skandal seperti ini hanya ada di Banana Republic," ucapnya menambahkan.
Diketahui sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Bekasi bernama Wasit Ridwan beberapa waktu lalu tidak bisa melakukan vaksinasi Covid-19, karena NIK KTP miliknya telah digunakan orang lain yang merupakan WNA.
Setelah ditelusuri lebih jauh, WNA yang diketahui menggunakan data NIK KK Wasit Ridwan tersebut bernama Lee In Wong.
Lee In Wong diketahui mengikuti vaksinasi pada 25 Juni 2021 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas I Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Usai Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan sejumlah tindakan termasuk menemui Lee In Wong dan Wasit Ridwan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi David Kanitero lalu mengungkapkan bahwa kesalahan ada pada Lee In Wong.
David menyatakan bahwa Lee In Wong salah memasukan nomor NIK KK, yang semestinya memasukkan angka terakhir 8, tetapi ia malah masukkan adalah angka 1.
Akibatnya, Wasit Ridwan yang merupakan pemilik nomor terakhir 1, malah tidak bisa mengikuti kegiatan vaksinasi.***