Singgung KPK, Mardani Ali: Tidak Ada Hubungan Rekomendasi Ombudsman dengan Putusan MA-MK

- 5 Agustus 2021, 15:55 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Instagram @mardanialisera

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum menindaklanjuti temuan Ombudsman dengan alasan masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Bismillah,hingga kini KPK blm melaksanakan temuan Ombudsman krn msh menunggu proses hukum di MK & MA,” ujar Mardani dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.

Mardani mengatakan bahwa tidak hubungan antara rekomendasi dari Ombudsman dengan putusan MA dan MK.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera

Jk dilihat,tdk ada hubungan rekomendasi Ombudsman dgn putusan MA / MK,” tuturnya.

Baca Juga: Xiumin Dikonfirmasi Positif Covid-19, Member EXO Lainnya dan Para Staf Jalani Pemeriksaan hingga Karantina

Ombudsman disebut Mardani hanya punya kaitan dengan maladministrasi pada pelayanan publik, sedangkan MK dan MA berhubungan dengan norma perundang-undangan.

Ombudsman berkaitan dgn malaadministrasi dlm pelayanan publik,sementara MK & MA mengenai norma perundang2an,” tuturnya.

Akademisi dari Universitas Mercu Buana (UMB) ini mengatakan bila Ombudsman menyatakan terdapat maladministrasi dan sudah diputuskan maka walau tanpa putusan-putsan badan peradilan maka itu menjadi kewajiban lembaga yang direkomendasikan oleh Ombudsman.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera

Kalau Ombudsman sudah menyatakan ada maladministrasi dan sudah diputuskan, mestinya tanpa putusan2 badan peradilan pun, sudah menjadi kewajiban lembaga yang direkomendasikan Ombudsman,” ujar Mardani.

Baca Juga: Rachland Nashidik Sindir Jokowi yang Pernah Tolak Pesawat Kepresidenan: Seolah Warna Cat Lebih Mendesak

Ia menambahkan jika mengacu pada UU Nomor 37 tahun 2008, putusan Ombudsman sifatnya final dan mengikat.

Krn sudah jelas, UU No 37/2008, putusan Ombudsman bersifat final dan mengikat,” tutur Mardani.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini mengingatkan KPK bahwa lembaga antirasuah ini tidak dapat berlindung dari putusan MA dan MK, sebab Ombudsman dan kedua lembaga tersebut punya dimensi pengujian yang berbeda.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera

Dan sebagai pengingat, KPK tidak bisa berlindung pada putusan MA maupun MK. Karena antara Ombudsman, MA serta MK memiliki dimensi pengujian yang berbeda,” tutur Mardani.

Baca Juga: Kenakan Bikini sebagai Bentuk Protes Perpanjangan PPKM, Dinar Candy Akhirnya Diamankan Polda Metro Jaya

Mardani pun berharap jangan sampai muncul kesan bahwa KPK tengah mengulur waktu dalam mengerjakan tindakan korektif ini.

Jangan sampai timbul kesan KPK tengah mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif ini,” tuturnya.

Ia juga menyoroti bahwa persoalan ini telah menjadi tontonan publik, sehingga rekomendasi Ombudsman harus dikawal sampai tuntas.

Terlebih ada permasalahan tertib hukum, etika antar lembaga, dan ini dipertontonkan ke publik. Apakah rekomendasi dari Ombudsman akan di jalani? Atau berakhir seperti instruksi presiden yg pernah dihiraukan? Kita perlu mengawal ini hingga tuntas,” ujar Mardani.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah