"Kan gila orang yg sdh bekerja keras utk pemberantasan korupsi sampai matanya buta dipecat mustinya dikasih penghargaan ini malah dipecat. #ZamanEdan," ucapnya menjelaskan.
Seperti diketahui sebelumnya, usai dilakukannya proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes dan dinonaktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat, yang hingga kini belum juga selesai.
Pasalnya selain melanggar putusan Mahkamah Konsitusi (MK), keputusan KPK tersebut dianggap telah melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya menyatakan TWK tak bisa menjadi alasan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.
Tak hanya itu, KPK juga belum lama ini membantah hasil temuan Ombudsman RI terkait adanya maladministrasi dalam proses alih status pegawai melalui TWK.
Terdapat kurang lebih 13 poin keberatan yang disampaikan KPK melalui konferensi pers atas hasil temuan Ombudsman RI.
Ringkasnya, KPK tetap kukuh dengan keputusan mereka memecat 75 pegawai yang tak lolos TWK, dan diketahui sebelumnya menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.***