Tanggapi Tindakan Abai Lembaga Negara, Mardani: Penegakan Hukum dan Tatanegara Indonesia Semakin Hancur

- 8 Agustus 2021, 13:41 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera.
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS

Baca Juga: Tidak Ingin Kalah dari Manchester City, Chelsea Semakin Dekat Dengan Romelu Lukaku

1. Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.

2. Hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai TMS.

3. Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

4. Sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20, maka terhadap 75 pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

KPK justru balik menuduh Ombudsman yang melakukan maladministrasi.

Baca Juga: Penyebab Sudah Negatif Covid-19 tapi Anosmia hingga Mudah Lelah Tak Kunjung Hilang, Simak Penjelasan Berikut

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Ombudsman tidak memahami Pasal 35 UU 5/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ombudsman tidak memahami pasal 35 UU 5/2014 tentang administrasi pemerintahan, bahwa delegator yang memberi delegasi, saya mendelegasikan kepada biro sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri itu tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan, itu secara norma,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x