Terkait Puluhan TKA yang Masuk RI, Ditjen Imigrasi Kemukakan Hal Ini

- 8 Agustus 2021, 19:29 WIB
Ilustrasi imigrasi.
Ilustrasi imigrasi. /unsplash/Metin Ozer

PR DEPOK - Terkait tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia pada Sabtu, 7 Agustus 2021, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kemukakan hal ini.

Ditjen Imigrasi memastikan bahwa masuknya TKA tersebut ke Indonesia telah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

Disebutkan pula oleh Ditjen Imigrasi bahwa ke-34 orang TKA tersebut telah memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Baca Juga: Tes Kepribadian : Mana yang Anda Sukai? Camilan Favorit Ini Bisa Ungkap Kepribadian Sebenarnya

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Dijelaskan oleh Angga bahwa para TKA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Mereka menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan 3 orang WNI.

Dijelaskan pula bahwa pada 34 TKA tersebut telah dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui mereka semua memegang ITAS.

Baca Juga: Sebut Gempi Sudah Paham Orang Tuanya Berpisah dan Punya Pasangan Lain, Ini Cara Gading Marten Beri Pengertian

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x