Angga pun menyebut bahwa mereka semua masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021.
"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan," ujarnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Ditegaskan oleh Angga bahawa jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, maka petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian selama masa PPKM atau hingga 30 Juli lalu.
"Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," pungkasnya.***