"Soalnya Tenaga Kerja asal China sudah tidak asing lagi. jadi bebas datang ke NKRI kapan saja.," ucapnya menambahkan.
Sebagaimana diketahui bersama, pemerintah telah memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah wilayah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Seiring dengan penerapan kebijakan itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021, yang mengatur soal pembatasan orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia, di masa PPKM berlangsung.
Baca Juga: Deretan 5 Pemain Paling Setia Bersama Klubnya di Abad 21, Lionel Messi Termasuk?
Namun, pada Sabtu kemarin 34 TKA asal China dikabarkan kembali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 7 Agustus 2021 kemarin.
Mereka diketahui datang dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815, bersama tiga orang warga negara Indonesia (WNI) dan 19 awak alat angkut yang seluruhnya juga WNI.
Meski hal itu menuai banyak protes dari publik, tapi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menyatakan bahwa 34 TKA asal China tersebut sudah mengantongi dokumen izin Tinggal Terbatas (ITAS), sehingga mereka diizinkan masuk.
Baca Juga: Arab Saudi Mulai Terima Kembali 2 Juta Jemaah Umrah dari Luar Negeri yang Telah Divaksinasi
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara bahkan mengungkapkan, 34 TKA asal Negeri Tirai Bambu itu telah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.