Sebut Habib Rizieq Harusnya Bebas Hari Ini, Refly: karena Kasus RS Ummi Belum Ada Penetapan Ditahan atau Tidak

- 9 Agustus 2021, 09:45 WIB
Refly Harun mengomentari kabar Habib Rizieq yang akan segera bebas pada tanggal 9 Agustus 2021 atas kasus kerumunan Petamburan.
Refly Harun mengomentari kabar Habib Rizieq yang akan segera bebas pada tanggal 9 Agustus 2021 atas kasus kerumunan Petamburan. /Dok. ANTARA dan tangkapan layar YouTube Refly Harun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyinggung soal Habib Rizieq yang seharusnya dibebaskan pada hari ini, Senin, 9 Agustus 2021.

Refly Harun menyebutkan bahwa hari terakhir penahanan Habib Rizieq jatuh pada tanggal 8 Agustus 2021 kemarin.

"Habis penahanannya kalau dihitung berdasarkan hukuman 8 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus Petamburan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Jokowi Ingin Anak Muda Jadi Petani, Sindiran Ali Syarief: Mending Ajak Jadi Wali Kota

Menurutnya, masa tahanan Habib Rizieq sudah selesai bahkan sebelum putusan hakim dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) atau tidak.

Ia lantas menilai bahwa seharusnya eks pentolan FPI itu dibebaskan lantaran belum ada putusan kasasi.

"Karena masih menunggu jaksa penuntut umum apakah mau mengajukan kasasi atau tidak. Tapi karena memang belum ada putusan kasasi, bahkan kita tidak tahu kasasi atau tidak. Maka harusnya demi hukum, Habib Rizieq bebas," katanya melanjutkan.

Baca Juga: 34 TKA China Masuk RI Lagi, Ahmad Sahroni Sebut Aturan Dibuat Main-main oleh Pemerinta: Aneh bin Ajaib sih!

Namun, tuturnya, hukuman Habib Rizieq tak hanya dari kasus Petamburan, melainkan ada juga vonis hukuman 4 tahun penjara dari kasus RS Ummi.

Untuk kasus Rumah Sakit Ummi, ujar Refly, ia lantas menyoroti perlakuan terhadap Direktur Umum RS Ummi, yakni Dokter Andi Tatat, yang sejak awal tidak ditahan.

"Dia tidak dilakukan penahanan sejak awal. Jadi walaupun ancaman hukuman terhadap kasusnya itu 10 tahun misalnya, tapi tidak dikenakan tahanan. Tapi saya tidak tahu ya Andi Tatat apakah ancamannya termasuk Pasal 14 ayat 1 atau hanya dikenakan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15," katanya.

Baca Juga: Ramai Petisi Minta Jokowi Pecat Firli Bahuri, Ngabalin: Jangan Ada yang Ganggu Kinerja KPK

"Tapi yang jelas adalah setelah divonis terhadap yang bersangkutan rasanya sepanjang atau sependek pengetahuan saya, tetap tidak dilakukan penahanan. Ya biasanya penahanan akan dilakukan kalau putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap," lanjut sang pakar hukum.

Kendati demikian, Refly Harun menjelaskan bahwa penahanan tergantung subjektifitas.

Kalau yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan, kata sang pakar hukum, maka penahanan adalah subjektifitas dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Hari Ini Jerinx SID akan Diperiksa Polda Metro Jaya, Pertama Kali Sejak Ditetapkan Tersangka

Namun, ketika kasus sudah dilimpahkan, maka subjektifitas penahanan ada di jaksa penuntut umum.

Sementara itu, katanya melanjutkan, jika yang bersangkutan tidak ditahan sejak awal, maka keputusan untuk penahanan tergantung pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

Refly Harun lantas mengungkap bahwa kabarnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk kasus RS Ummi yang menjerat Habib Rizieq itu belum terbentuk.

Baca Juga: Gunakan Kode Redeem FF 'Free Fire' Hari Ini 9 Agustus 2021 untuk Dapatkan Hadiah Skin dan Item Lainnya

Oleh karena itu, menurutnya, seharusnya eks Imam Besar FPI itu dibebaskan dari penahanan pada hari ini, Senin, 9 Agustus 2021.

"Untuk kasus Rumah Sakit Ummi, sepanjang informasi yang saya dapatkan dari Aziz Yanuar, belum ada majelis hakimnya. Karena belum ada majelis hakimnya, maka secara teoritis belum ada penetapan apakah Habib Rizieq akan ditahan atau tidak dalam konteks kasus Rumah Sakit Ummi," ujar Refly Harun.

"Kalau kasus Petamburan sudah selesai, jadi sebelum ada penetapan dari Majelis Hakim tingkat banding, maka harusnya Habib Rizieq dibebaskan besok tanggal 9. Kita tidak tahu apakah akan dibebaskan atau tidak, tapi kita tahu ini gradasi politiknya tingkat tinggi," katanya menjelaskan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x