Kedatangan puluhan TKA China itu sontak menuai protes dan kritik dari berbagai pihak, lantaran sebelumnya pemerintah telah tegas melarang warga negara asing (WNA) atau TKA untuk masuk ke Indonesia.
Larangan pemerintah tersebut termuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021, yang mengatur soal pembatasan orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia, di masa PPKM berlangsung.***