Habib Rizieq Tak Jadi Bebas dan Kembali Ditahan 30 Hari ke Depan, Hasmi: Gue Akuin Memang Berat Ujian bagi HRS

- 10 Agustus 2021, 08:05 WIB
Pengamat Internasional, Hasmi Bakhtiar.
Pengamat Internasional, Hasmi Bakhtiar. /Twitter @hasmibakhtiar

PR DEPOK - Pengamat Internasional, Hasmi Bakhtiar, mengomentari kabar bahwa Habib Rizieq tidak jadi dibebaskan pada 9 Agustus 2021 kemarin.

Hasmi Bakhtiar menanggapi soal kembali ditambahnya masa tahanan Habib Rizieq selama 30 hari ke depan.

Menurut Hasmi Bakhtiar, ujian yang harus dihadapi oleh Habib Rizieq serta keluarganya memang berat.

Baca Juga: Soal TKA China, Said Didu Sebut Sudah Persoalkan Saat Masih di Pemerintahan: Seakan Berteriak di Padang Pasir

"Gw akuin memang berat ujian bagi HRS dan keluarga," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @hasmibakhtiar.

Lebih lanjut, Hasmi berharap agar ujian yang kini dijalani oleh Habib Rizieq dan orang-orang terdekatnya itu bisa menunjukkan rasa cinta Allah kepada mereka.

Ia pun mendoakan agar eks pentolan FPI beserta keluarganya bisa kuat dalam menghadapi segala permasalahan saat ini.

Baca Juga: Pedagang Kibar Bendera Putih, Tope: Itu Simbol Perlawanan Rakyat ke Pemerintah yang Tak Becus Urus Covid-19

"Semoga ujian ini menunjukkan kadar cinta Allah kepada mereka. Semoga Allah kuatkan. Ya Rabb," katanya menambahkan.

Cuitan Hasmi Bakhtiar.
Cuitan Hasmi Bakhtiar. Tangkap layar Twitter @hasmibakhtiar

Diberitakan sebelumnya, sempat ramai dikabarkan bahwa Habib Rizieq seharusnya bebas di tanggal 9 Agustus 2021 kemarin.

Pasalnya, masa tahanan dalam kasus Petamburan serta Megamendung, yakni selama 8 bulan dan 2 bulan penjara sudah selesai.

Baca Juga: Amankah Mengonsumsi Madu Beku Layaknya Tren yang Kini Ramai Dilakukan Pengguna TikTok?

Sementara itu, kasus RS Ummi sendiri sebelumnya dikabarkan belum menentukan majelis hakim sehingga belum ada ketetapan Habib Rizieq harus ditahan atau tidak.

Oleh karena itu, seharusnya eks Imam Besar FPI itu bebas setelah habis masa tahanannya.

Namun, disampaikan oleh salah seorang pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, ulama tersebut kini harus menjalani penahanan atas kasus swab test RS Ummi.

Baca Juga: Sesalkan TKA China Masuk RI Saat PPKM, Irwan: Sejak Awal Pemerintah Lemah Menutup Penerbangan Internasional

Pasalnya, Ketua Pengadilan Tinggi telah menetapkan penahanan Habib Rizieq.

Ichwan menyampaikan bahwa HRS harus menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus RS Ummi.

Penetapan penahanan HRS selama 30 hari ini lantas dinilai zalim oleh sang pengacara, mengingat seharusnya sang ulama sudah dibebaskan pada 9 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Jumlahnya Tak Main-main, Sebanyak Ini Pengeluaran Influencer Arief Muhammad untuk Main Ikoy-ikoyan

Hingga saat ini, Habib Rizieq masih ditahan di Rutan Mabes Polri.

Pihak Polri sendiri menegaskan bahwa Habib Rizieq masih belum bisa dibebaskan dan harus menjalani penahanan di rutan.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x