PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyinggung soal Habib Rizieq yang seharusnya dibebaskan pada hari ini, Senin, 9 Agustus 2021.
Refly Harun menyebutkan bahwa hari terakhir penahanan Habib Rizieq jatuh pada tanggal 8 Agustus 2021 kemarin.
"Habis penahanannya kalau dihitung berdasarkan hukuman 8 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus Petamburan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Baca Juga: Jokowi Ingin Anak Muda Jadi Petani, Sindiran Ali Syarief: Mending Ajak Jadi Wali Kota
Menurutnya, masa tahanan Habib Rizieq sudah selesai bahkan sebelum putusan hakim dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) atau tidak.
Ia lantas menilai bahwa seharusnya eks pentolan FPI itu dibebaskan lantaran belum ada putusan kasasi.
"Karena masih menunggu jaksa penuntut umum apakah mau mengajukan kasasi atau tidak. Tapi karena memang belum ada putusan kasasi, bahkan kita tidak tahu kasasi atau tidak. Maka harusnya demi hukum, Habib Rizieq bebas," katanya melanjutkan.
Namun, tuturnya, hukuman Habib Rizieq tak hanya dari kasus Petamburan, melainkan ada juga vonis hukuman 4 tahun penjara dari kasus RS Ummi.
Untuk kasus Rumah Sakit Ummi, ujar Refly, ia lantas menyoroti perlakuan terhadap Direktur Umum RS Ummi, yakni Dokter Andi Tatat, yang sejak awal tidak ditahan.