Sebut Habib Rizieq Harusnya Bebas Hari Ini, Refly: karena Kasus RS Ummi Belum Ada Penetapan Ditahan atau Tidak

- 9 Agustus 2021, 09:45 WIB
Refly Harun mengomentari kabar Habib Rizieq yang akan segera bebas pada tanggal 9 Agustus 2021 atas kasus kerumunan Petamburan.
Refly Harun mengomentari kabar Habib Rizieq yang akan segera bebas pada tanggal 9 Agustus 2021 atas kasus kerumunan Petamburan. /Dok. ANTARA dan tangkapan layar YouTube Refly Harun

"Dia tidak dilakukan penahanan sejak awal. Jadi walaupun ancaman hukuman terhadap kasusnya itu 10 tahun misalnya, tapi tidak dikenakan tahanan. Tapi saya tidak tahu ya Andi Tatat apakah ancamannya termasuk Pasal 14 ayat 1 atau hanya dikenakan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15," katanya.

Baca Juga: Ramai Petisi Minta Jokowi Pecat Firli Bahuri, Ngabalin: Jangan Ada yang Ganggu Kinerja KPK

"Tapi yang jelas adalah setelah divonis terhadap yang bersangkutan rasanya sepanjang atau sependek pengetahuan saya, tetap tidak dilakukan penahanan. Ya biasanya penahanan akan dilakukan kalau putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap," lanjut sang pakar hukum.

Kendati demikian, Refly Harun menjelaskan bahwa penahanan tergantung subjektifitas.

Kalau yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan, kata sang pakar hukum, maka penahanan adalah subjektifitas dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Hari Ini Jerinx SID akan Diperiksa Polda Metro Jaya, Pertama Kali Sejak Ditetapkan Tersangka

Namun, ketika kasus sudah dilimpahkan, maka subjektifitas penahanan ada di jaksa penuntut umum.

Sementara itu, katanya melanjutkan, jika yang bersangkutan tidak ditahan sejak awal, maka keputusan untuk penahanan tergantung pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

Refly Harun lantas mengungkap bahwa kabarnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk kasus RS Ummi yang menjerat Habib Rizieq itu belum terbentuk.

Baca Juga: Gunakan Kode Redeem FF 'Free Fire' Hari Ini 9 Agustus 2021 untuk Dapatkan Hadiah Skin dan Item Lainnya

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x