Oleh karena itu, menurutnya, seharusnya eks Imam Besar FPI itu dibebaskan dari penahanan pada hari ini, Senin, 9 Agustus 2021.
"Untuk kasus Rumah Sakit Ummi, sepanjang informasi yang saya dapatkan dari Aziz Yanuar, belum ada majelis hakimnya. Karena belum ada majelis hakimnya, maka secara teoritis belum ada penetapan apakah Habib Rizieq akan ditahan atau tidak dalam konteks kasus Rumah Sakit Ummi," ujar Refly Harun.
"Kalau kasus Petamburan sudah selesai, jadi sebelum ada penetapan dari Majelis Hakim tingkat banding, maka harusnya Habib Rizieq dibebaskan besok tanggal 9. Kita tidak tahu apakah akan dibebaskan atau tidak, tapi kita tahu ini gradasi politiknya tingkat tinggi," katanya menjelaskan.***