Bolehkah Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 dalam Bentuk Fisik? Simak Penjelasan Berikut

- 11 Agustus 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin.
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Pixabay/wir_sind_klein

PR DEPOK – Pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat kini sedang gencar dilakukan pemerintah.

Setelah pemberian vaksin, masyarakat diberikan kartu tanda sudah vaksin berupa selembar kertas dan juga sertifikat berupa bentuk digital.

Kartu atau sertifikat vaksinasi ini kini telah menjadi syarat beberapa aktivitas selama penerapan PPKM.

Baca Juga: Iniesta Respons Kepindahan Lionel Messi ke PSG: Sulit Melihatnya Kenakan Seragam Lain Selain Barcelona

Syarat kartu vaksin untuk melakukan aktivitas tersebut membuat banyak orang mencetak sertifikat digital menjadi bentuk fisik.

Akibatnya tidak sedikit orang yang membuka jasa cetak sertifikat vaksin seukuran dengan KTP atau kartu ATM agar mudah dibawa.

Namun, apakah boleh sertifikat vaksin dicetak menjadi bentuk fisik?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, pada Rabu, 11 Agustus 2021, berikut adalah penjelasannya.

Baca Juga: Tanggapi Joe Biden Sebut Jakarta Akan Tenggelam, Anies Baswedan: Presiden AS Ajak Pertobatan Pola Pikir

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x