PR DEPOK – Pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat kini sedang gencar dilakukan pemerintah.
Setelah pemberian vaksin, masyarakat diberikan kartu tanda sudah vaksin berupa selembar kertas dan juga sertifikat berupa bentuk digital.
Kartu atau sertifikat vaksinasi ini kini telah menjadi syarat beberapa aktivitas selama penerapan PPKM.
Syarat kartu vaksin untuk melakukan aktivitas tersebut membuat banyak orang mencetak sertifikat digital menjadi bentuk fisik.
Akibatnya tidak sedikit orang yang membuka jasa cetak sertifikat vaksin seukuran dengan KTP atau kartu ATM agar mudah dibawa.
Namun, apakah boleh sertifikat vaksin dicetak menjadi bentuk fisik?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, pada Rabu, 11 Agustus 2021, berikut adalah penjelasannya.