Wajibkah Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah pada 17 Agustus? Simak Penjelasan Berikut

- 11 Agustus 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi bendera merah putih
Ilustrasi bendera merah putih /PIXABAY/mufidpwt

PR DEPOK - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) sebentar lagi akan digelar.

HUT RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021 ini Indonesia akan menginjak pada usia 76 tahun.

Biasanya dalam perayaaan HUT RI, bendera merah putih yang merupakan lambang negara banyak dikibarkan mulai dari jalanan hingga di perumahan.

Baca Juga: Ceritakan Pengalamannya Jadi Anak Band, Raffi Ahmad: Irwansyah Pacaran Mulu, Dipecat Sama Kita

Lantas, wajibkah mengibarkan bendera di rumah pada saat HUT RI atau pada tanggal 17 Agustus.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id ada beberapa tempat dan kategori yang wajib mengibarkan bendera merah putih sesuai dengan UU No.24 Tahun 2009 sebagai berikut.

1. Warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah

2. Gedung atau kantor

3. Satuan pendidikan

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x