Wajibkah Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah pada 17 Agustus? Simak Penjelasan Berikut

- 11 Agustus 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi bendera merah putih
Ilustrasi bendera merah putih /PIXABAY/mufidpwt

Baca Juga: Ajak Publik Terus Suarakan Kebebasan Habib Rizieq, Refrizal: Diskriminasi Hukum pada HRS Adalah Kezaliman

4. Transportasi umum

5. Transportasi pribadi

6. Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

Selain itu aturan pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan antara matahari terbit hingga terbenam.

Namun dalam keadaan tertentu atau khusus pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: Resmi Berseragam Paris Saint-Germain, Lionel Messi: Klub dan Visinya Jadi Kombinasi Sempurna untuk Ambisi Saya

Pemerintah daerah juga akan memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu untuk dikibarkan di rumahnya.

Selain tanggal 17 Agustus bendera negara dikibarkan saat peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lainnya.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah