PR DEPOK - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) sebentar lagi akan digelar.
HUT RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021 ini Indonesia akan menginjak pada usia 76 tahun.
Biasanya dalam perayaaan HUT RI, bendera merah putih yang merupakan lambang negara banyak dikibarkan mulai dari jalanan hingga di perumahan.
Baca Juga: Ceritakan Pengalamannya Jadi Anak Band, Raffi Ahmad: Irwansyah Pacaran Mulu, Dipecat Sama Kita
Lantas, wajibkah mengibarkan bendera di rumah pada saat HUT RI atau pada tanggal 17 Agustus.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id ada beberapa tempat dan kategori yang wajib mengibarkan bendera merah putih sesuai dengan UU No.24 Tahun 2009 sebagai berikut.
1. Warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah
2. Gedung atau kantor
3. Satuan pendidikan
4. Transportasi umum
5. Transportasi pribadi
6. Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Selain itu aturan pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan antara matahari terbit hingga terbenam.
Namun dalam keadaan tertentu atau khusus pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
Pemerintah daerah juga akan memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu untuk dikibarkan di rumahnya.
Selain tanggal 17 Agustus bendera negara dikibarkan saat peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lainnya.***