PR DEPOK - Petugas dari satuan Reserse Narkoba Polres Pati Polda Jawa Tengah berhasil meringkus empat pelaku pengedar narkoba di Pati, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan modus baru penyelundupan serta pengedaran narkoba dalam kemasan sabun colek.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dai PMJ News, polisi meringkus empat orang tersangka pengedar narkoba jenis tembakau gorila dan sabu.
Baca Juga: Tes Psikologi: Mana Gambar yang Bukan Keluarga? Pilihannya Ungkap Cara Anda Memprioritaskan Keluarga
Petugas gabungan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2,24 gram, tembakau gorila seberat 16,41 gram, dan satu butir obat terlarang.
Kompol Sumiarta selaku Wakapolres Pati mengatakan modus kejahatan ini dilakukan oleh pelaku yang berinisial SH, MAS, AKA, dan BS.
Menurutnya, empat sindikat pengedar narkoba tersebut berprofesi sebagai nelayan di Kecamatan Cluwak dan Dukuhseti.
Kompol Sumiarta menjelaskan tembakau gorila itu diperoleh para pelaku melalui media sosial Facebook dan memesannya dari seseorang di Jawa Barat yang dibawa dari Malaysia dengan menggunakan speedboat.
"Tembakau gorila tersebut selanjutnya dikirim melalui jasa pengiriman,” ujarnya.
Dalam aksinya, empat tersangka berinisial SH, MAS, AKA, dan BS mencoba mengelabui petugas dengan memasukan barang haram itu ke dalam sabun colek.
Aksi keempat pelaku tersebut gagal mengelabui petugas, sehingga petugas kemudian langsung mengamankan tersangka.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,24 gram, tembakau gorila 16,41 gram serta satu butir obat terlarang,” kata Kompol Sumiarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 122 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.***