Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan menetapkan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium di lingkup Kemenkes dikenakan tarif Rp694.000.
Adapun aturan soal tarif tes antigen itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.
Sebagai informasi, layanan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen berbeda dengan layanan tes Antigen yang diberikan oleh penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat.
Tarif tertinggi untuk layanan tes Antigen telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020.***