Kemenkes Turunkan Tarif Tertinggi Tes PCR Jawa-Bali Jadi Rp495 Ribu, Berlaku Mulai 17 Agustus 2021

- 16 Agustus 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. / Unsplash/Mufid Majnun/

PR DEPOK - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Abdul Kadir menyampaikan bahwa pemerintah menyepakati penurunan batas tarif tertinggi Polumerase Chain Reaction (PCR).

Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali batas tarif tertinggi PCR menjadi Rp495.000 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Sementara, menurut dia, untuk luar Pulau Jawa-Bali, batas tarif PCR menjadi Rp525.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 17 Agustus 2021: Capricorn Mampu Ungkapkan Kebenaran dan Leo Jangan Terlalu Kritis

Hal itu disampaikan Abdul Kadir melalui keterangan persnya yang dilaksanakan secara virtual, Senin, 16 Agustus 2021.

Diketahui penerapan batasan tarif tertinggi tersebut mulai berlaku besok, Selasa 17 Agustus 2021.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp525.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa-Bali," kata Abdul Kadir sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Demi Bisa Segera Keluar dari Rehabilitasi, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Rela Lakukan Hal Ini

Menurutnya, tarif tersebut telah mengalami evaluasi dari ketetapan tarif tertinggi PCR sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang sebelumnya batas tertingginya mencapai Rp900.000 per orang.

Abdul Kadir juga mengatakan, penurunan tarif hingga 45 persen tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap perhitungan biaya komponen jasa pelayanan SDM, komponen bahan habis pakai, biaya adminisrasi, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Pada tahap awal, harga bahan habis pakai yang kita beli kebanyakan harganya masih tinggi, termasuk juga barang medis habis pakai masih mengacu pada situasi pandemi yang sempat tinggi," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 17 Agustus 2021: Aquarius Perjuangkan yang Diyakini dan Aries Aktif Selamatkan Bumi

Kemudian, menurut Abdul Kadir, komponen harga tersebut telah mengalami penurunan. Namun, hal itu menurutnya tak menutup kemungkinan akan terjadi evaluasi harga yang lebih rendah. Situasi tersebut disebutkannya bergantung pada situasi pasar.

Lebih lanjut, ia mengimbau semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi ketentuan batasan tarif tinggi tersebut.

Abdul Kadir juga mengingatkan kepada penyedia jasa layanan tes PCR untuk dapat memberikan hasil laporan maksimal 1x24 jam sejak pengambilan sampel swab PCR.

Baca Juga: 5 Pemain Bertahan yang Harus Diwaspadai di Liga Italia Musim 2021-2022, Fikayo Tomori Salah Satunya

"Pemeriksaan PCR di laboratorium membutuhkan waktu minimal delapan jam sebab sampel yang masuk tidak bersamaan. Selain itu ada daerah yang membutuhkan waktu pengiriman sampel ke laboratorium," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa ia telah berbicara kepada Menteri Kesehatan (Menkes) terkait penurunan harga tes PCR.

Penurunan harga tes PCR di masyarakat dinilainya dapat memperluas dan meningkatkan upaya pengendalian Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Film USS Indianapolis: Men of Courage, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini Pukul 23.30 WIB

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000," ucap Presiden Jokowi.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x