Cipta Panca pun melontarkan sindiran dengan mengatakan bahwa tindak korupsi lebih enak dilakukan di era kepemimpinan Jokowi.
Karena menurut penilaiannya, hukuman yang diterima oleh para koruptor tersebut mendapat “diskon”.
“Emang enak sih korupsi di era sekarang, hukumnya didiskon lagi, hahaha,” ujar Cipta Panca lagi.
Baca Juga: Mufti Oman: Selamat kepada Saudara Muslim Taliban, Janji Tuhan Terpenuhi
Sebelumnya, ICW menyatakan bahwa sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi tahun 2020 ditindak dengan Pasal 2 dan 3 UU tentang Tipikor yakni mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi.
ICW pun menilai bahwa tindak korupsi tersebut awalnya dilakukan dari adanya konflik kepentingan.***