ICW Sebut Negara Rugi Rp18 Triliun Akibat Korupsi, Cipta Panca: Kata Cebong, Koruptor Gemetar di Era Jokowi

- 17 Agustus 2021, 19:45 WIB
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca.
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca. /Facebook Cipta Panca Laksana

Cipta Panca pun melontarkan sindiran dengan mengatakan bahwa tindak korupsi lebih enak dilakukan di era kepemimpinan Jokowi.

Karena menurut penilaiannya, hukuman yang diterima oleh para koruptor tersebut mendapat “diskon”.

Cuitan Cipta Panca.
Cuitan Cipta Panca. Twitter @panca66

Emang enak sih korupsi di era sekarang, hukumnya didiskon lagi, hahaha,” ujar Cipta Panca lagi.

Baca Juga: Mufti Oman: Selamat kepada Saudara Muslim Taliban, Janji Tuhan Terpenuhi

Sebelumnya, ICW menyatakan bahwa sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi tahun 2020 ditindak dengan Pasal 2 dan 3 UU tentang Tipikor yakni mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi.

ICW pun menilai bahwa tindak korupsi tersebut awalnya dilakukan dari adanya konflik kepentingan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x