Batasan harga tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Sedangkan batasan harga tes rapid antigen tertinggi sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa.
Sementara itu media India Today pada Kamis, 12 Agustus 2021 mengungkapkan pemerintah India menetapkan harga tes PCR adalah sebesar 500 rupee atau setara Rp96.000.
Meski demikian, Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2021 telah meminta harga maksimal tes PCR di Indonesia sebesar Rp550.000 dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1x24 jam.
"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya harga tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000," kata Jokowi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi berharap dengan rentang harga tes PCR tersebut maka tes Covid-19 akan semakin banyak.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujarnya.***