Baca Juga: Toyota Pick-up Hilux dan Taliban, Kenapa Bisa Jadi Kendaraan Favorit bagi Kelompok Itu?
"Tersangka terlilit hutang dan ada memiliki niat melakukan pencurian. Selain menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil motor korban dan dua unit ponsel," kata Pandra.
Tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang matinya orang lain.
Selain itu, atas perbuatannya, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.***