Pembunuh Wanita Cantik di Kamar Kost Berhasil Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku

- 19 Agustus 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Freepik/shutter2u

Baca Juga: Toyota Pick-up Hilux dan Taliban, Kenapa Bisa Jadi Kendaraan Favorit bagi Kelompok Itu?

"Tersangka terlilit hutang dan ada memiliki niat melakukan pencurian. Selain menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil motor korban dan dua unit ponsel," kata Pandra.

Tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang matinya orang lain.

Selain itu, atas perbuatannya, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah