Beraksi di Pusat Perbelanjaan, Polisi Ringkus 5 Tersangka Sindikat Pencopet, 3 di antaranya Ibu Rumah Tangga

- 19 Agustus 2021, 19:25 WIB
Polda Metro Jaya merilis pelaku copet yang beraksi di Jakarta dan sekitarnya.
Polda Metro Jaya merilis pelaku copet yang beraksi di Jakarta dan sekitarnya. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PR DEPOK - Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus 5 tersangka sindikat pencopet yang kerap beraksi di pusat perbelanjaan di sejumlah wilayah.

3 tersangka dari sindikat pencopet itu di antaranya adalah ibu rumah tangga.

Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Ayah Mertua Meninggal Dunia Sehari Setelah Ulang Tahun, Choky Sitohang: Sedih dan Hancur Hatiku

“Menariknya pelaku ini kebanyakan perempuan, 5 tersangka yang kita amankan, tiga wanita, ibu rumah tangga,” ujar Yusri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menurut keterangan Yusri, masing-masing tersangka sindikat pencopet ini memiliki tugas tersendiri.

Tersangka YR, merupakan pelaku utama yang merencanakan dan mengatur aksi pencopetan ditemani WM dan RH.

Sementara tersangka RJ, suami dari YR berperan sebagai joki untuk mengantar ke tempat sasaran sampai aksi selesai, dan SS merupakan penadah hasil pencopetan.

Baca Juga: Akad Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar Berjalan Lancar, Ayu Ting Ting: Khidmat dan Khusyuk Banget

Yusri menjelaskan, penyidik berhasil meringkus tersangka sindikat pencopet itu melalui rekaman CCTV yang ada di pusat perbelanjaan.

"Kita temukan awalnya dari CCTV, yang kemudian kita identifikasi dan berhasil menangkap para pelaku,” ujar Yusri.

Dari penangkapan tersebut, didapat sejumlah barang bukti yang diamankan berupa handphone Samsung Galaxy Note 10 Plus yang dia jual seharga Rp7,5 juta.

Menurut Yusri, pihaknya masih akan mendalami kasus sindikat pencopet ini terutama kepada penadahnya.

Baca Juga: Jadi Groomsmen di Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Harris Vriza: Tinggal Gue Aja nih Nyusul

"Ini masih kita dalami penadahnya, karena yang bersangkutan mengaku baru pertama kali menerima barang hasil curian," tutur Yusri.

Atas aksi kejahatannya ini, para tersangka sindikat pencopet tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara untuk pelaku penadah, akan dijerat Pasal 480 ancaman penjara 4 tahun. ***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah