PR DEPOK - Pemberlakuan sistem ganjil genap akan kembali dioperasikan pihak Polda Metro Jaya untuk sejumlah lokasi di DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis, 12 Agustus 2021 sampai dengan hari Senin, 16 Agustus 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, pengendalian mobilitas masyarakat dengan penerapan sistem ganjil genap ditetapkan sesuai dengan SK Kadishub Nomor 320/2021 yang ditetapkan pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Penerapan sistem ganjil genap dioperasikan di delapan ruas utama di DKI Jakarta, berikut sebaran lokasinya.
1. Jalan jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit