Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Jakarta Mulai Kamis hingga Senin Pekan Depan

- 11 Agustus 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap.
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap. /ANTARA

PR DEPOK - Pemberlakuan sistem ganjil genap akan kembali dioperasikan pihak Polda Metro Jaya untuk sejumlah lokasi di DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis, 12 Agustus 2021 sampai dengan hari Senin, 16 Agustus 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, pengendalian mobilitas masyarakat dengan penerapan sistem ganjil genap ditetapkan sesuai dengan SK Kadishub Nomor 320/2021 yang ditetapkan pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Iniesta Respons Kepindahan Lionel Messi ke PSG: Sulit Melihatnya Kenakan Seragam Lain Selain Barcelona

Penerapan sistem ganjil genap dioperasikan di delapan ruas utama di DKI Jakarta, berikut sebaran lokasinya.

1. Jalan jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x