5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
"Pembatasan berlaku pukul 8.00 WIB sampai 20.00 WIB," tulis keterangan gambar yang dirilis TMC Polda Metro Jaya di Twitter.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Data Angka Kematian Covid-19, Azzam Mujahid: Indonesia Bebas Covid-19!
Dilansir dari PMJ News, sebelumnya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya menerangkan bahwa selain menerapkan aturan sistem ganjil genap, pihaknya akan menerapkan rekayasa lalu lintas dan patroli rutin.
Menurutnya sebagai upaya menggantikan penyekatan PPKM di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan TNI, Polri serta dibantu Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli.