Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Jakarta Mulai Kamis hingga Senin Pekan Depan

- 11 Agustus 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap.
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap. /ANTARA

5. Jalan Gajah Mada

Baca Juga: Tanggapi Joe Biden Sebut Jakarta Akan Tenggelam, Anies Baswedan: Presiden AS Ajak Pertobatan Pola Pikir

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

"Pembatasan berlaku pukul 8.00 WIB sampai 20.00 WIB," tulis keterangan gambar yang dirilis TMC Polda Metro Jaya di Twitter.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Data Angka Kematian Covid-19, Azzam Mujahid: Indonesia Bebas Covid-19!

Dilansir dari PMJ News, sebelumnya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya menerangkan bahwa selain menerapkan aturan sistem ganjil genap, pihaknya akan menerapkan rekayasa lalu lintas dan patroli rutin.

Menurutnya sebagai upaya menggantikan penyekatan PPKM di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan TNI, Polri serta dibantu Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah